Begini Kronologis Polemik Bangunan Cagar Budaya yang Diduga Dibongkar PT KAI

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak oleh kepolisian, tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI dan bangunan yang dikelaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar.
"Serta saudara Hari Nugraha tidak dapat menunjukkan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar," ungkapnya.
Lebih lanjut, tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai masjid.
Dua tahun kemudian, PT KAI kembali menertibkan aset tersebut yang didampingi aparat kewilayahan.
Pascapenertiban, Hari Nugraha mengadu ke DPRD Kota Bandung dan pada pertemuan didapatkan hasil agar diselesaikan melalui jalur hukum.
"Selanjutnya, KAI melaporkan Hari Nugraha yang telah melakukan penyerobotan terhadap aset KAI," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari membenarkan, bahwa lahan dan bangunan di Cihampelas tersebut adalah salah satu cagar budaya.
"Masjid 'Nurul Ikhlas' Jalan Cihampelas 149 Bandung, menurut lampiran di Perda 7/2018 tentang Cagar Budaya, masuk ke dalam daftar Bangunan Cagar Budaya Gol C," kata Kenny dikonfirmasi JPNN.com melalui pesan singkat. (mcr27/jpnn)
PT KAI menyampaikan kronologis kejadian polemik pembangunan masjid pada salah satu aset miliknya di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News