Jaksa Ungkap Kondisi Herry Wirawan Setelah Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 03 Februari 2022 – 14:30 WIB
Jaksa Ungkap Kondisi Herry Wirawan Setelah Dituntut Hukuman Mati - JPNN.com Jabar
Terdawa pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Rika Fitriani menyampaikan kondisi terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan selama menjalani persidangan.

Herry Wiarawan tampak lebih murung dari biasanya, selama menjalani persidangan beragendakan replik dan duplik, dua pekan terakhir.

Kondisi ini jauh berbeda ketimbang Herry sebelum dituntut yang tidak menunjukkan penyesalannya. 

"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan, tetapi kalau untuk sekarang dia kelihatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih terlihat," kata Rika ditemui seusai sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (3/2).

Rika mengungkapkan, selain terlihat murung Herry juga bersikukuh meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas hukumannya.

"Intinya sih (Herry Wirawan) meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat saat ini.

Kendati demikian, dia tidak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry. 

Jaksa mengungkap kondisi terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan setelah dituntut hukuman mati. Begini perubahan sikapnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News