Jaksa Ungkap Kondisi Herry Wirawan Setelah Dituntut Hukuman Mati
"Sudah pasti sehat. Kami tidak bisa menyapa informasi tersebut," ucap Ira.
Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya. Kasus ini pun diseret ke meja hijau.
Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1).
Ada pun tuntutan jaksa yaitu, hukuman mati dengan tambahan hukuman kebiri kimia dan pengumuman identitas.
Selain itu, Herry juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.
Kemduian, Jaksa juga meminta pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School serta penyitaan aset dan barang bukti milik Herry Wirawan untuk dilelang oleh negara. (mcr27/jpnn)
Jaksa mengungkap kondisi terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan setelah dituntut hukuman mati. Begini perubahan sikapnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News