JPU Ungkap Alasan Menuntut Pembubaran Yayasan Milik Herry Wirawan
Kamis, 27 Januari 2022 – 15:27 WIB
"Tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan, kami sudah menyiapkan rumah aman Adiyaksa di Sumedang dan kemudian kampung Adiyaksa di Purwakarta untuk menampung dan kemudian melakukan pembinaan terhadap anak-anak korban," tuturnya.
Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia serta pengumuman identitas.
Herry juga dikenai hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset serta barang bukti untuk dilelang. (mcr27/jpnn)
Jaksa menyampaikan alasan menuntut pembubaran yayasan sekolah milik Herry Wirawan. Ini penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News