Ini Harapan Menteri Bintang Seusai Herry Wirawan Dituntut Mati
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar sendiri sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Herry dianggap pantas mendapatkan hukuman tersebut lantaran sudah melakukan tindak kejahatan yang luar biasa.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap, tuntutan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU)," kata Menteri Bintang melalui keterangan resmi yang dikutip Jum'at (14/1).
Menurut Menteri Bintang, tuntutan Kejati Jabar pada terdakwa sudah sesuai dengan keinginan publik.
Pasalnya, kasus ini tidak cuma berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga mengandung eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.
"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jaba (Asep N Mulyana) langsung menjadi JPU. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak cuma kebiri, tetapi juga hukuman mati," jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Bintang mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengungkapkan harapannya seusai terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News