Plt Walkot Bandung : Tuntutan Mati Herry Wirawan Wajar

Rabu, 12 Januari 2022 – 16:30 WIB
Plt Walkot Bandung : Tuntutan Mati Herry Wirawan Wajar - JPNN.com Jabar
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana turut menanggapi tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa terhadap pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan. 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Herry Wirawan sudah sangat luar biasa, sehingga wajar bila tuntutan hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia diberikan kepada Herry. 

"Karena memang kami semua bisa sepakat apa yang dilakukan (Herry Wirawan) sudah extraordinary lah di luar batas kewajaran, sehingga wajar kalau tuntutan itu ada tuntutan mati," kaya Yana di Bandung, Rabu (12/1). 

Yana menuturkan, tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan bisa memberi efek jera. 

"Karena bisa dibayangkan apa yang dilakukan HW ini, kita menitipkan anak kepada yang bersangkutan tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orangtua," ujar Yana. 

"Jadi saya pikir wajar, akhirnya jaksa melakukan tuntutan mati ke HW. Secara pribadi sepakat, karena kelakuannya sudah di luar batas," sambungnya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan pemerkosa santriwati di Bandung dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia. 

Herry Wirawan juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan biaya restitusi untuk para korban senilai Rp 331 juta. (mcr27/jpnn)

Plt Walkot Bandung Yana Mulyana menanggapi tuntutan mati pemerkosa santriwati, Herry Wirawan

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News