Kuasa Hukum Korban Berharap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa

Rabu, 12 Januari 2022 – 15:59 WIB
Kuasa Hukum Korban Berharap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, ditemui dalam salah satu agenda sidang lanjutan terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan, di Pengadian Negeri (PN) Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Korban pemerkosaan Herry Wirawan berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia. 

Selain itu, Jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta. 

Kuasa hukum korban Yudi Kurnia mengatakan, pada prinsipnya keluarga kliennya mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry Wirawan. 

"Berarti jaksa sangat empati terhadap korban dan keluarga maupun publik, saya mengapresiasi atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan," kata Yudi dihubungi, Rabu (12/1). 

Yudi mewakili keluarga korban berharap agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan Jaksa, mengingat kasus Herry Wirawan masuk ke dalam perkara luar biasa. 

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi. Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar melakukan sidang tuntutan terhadap pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). 

Kuasa hukum korban menanggapi tuntutan Jaksa terhadap pemerkosa santriwati Herry Wirawan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News