Kuasa Hukum Korban Berharap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
Rabu, 12 Januari 2022 – 15:59 WIB
Dalam sidang dengan JPU Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, menuntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya Rp 500 juta dan restitusi untuk para korban senilai Rp 331 juta. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum korban menanggapi tuntutan Jaksa terhadap pemerkosa santriwati Herry Wirawan
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News