Kuasa Hukum Korban Berharap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa

Rabu, 12 Januari 2022 – 15:59 WIB
Kuasa Hukum Korban Berharap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, ditemui dalam salah satu agenda sidang lanjutan terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan, di Pengadian Negeri (PN) Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Dalam sidang dengan JPU Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, menuntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia kepada Herry Wirawan. 

Jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya Rp 500 juta dan restitusi untuk para korban senilai Rp 331 juta. (mcr27/jpnn)

Kuasa hukum korban menanggapi tuntutan Jaksa terhadap pemerkosa santriwati Herry Wirawan

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News