Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia

Selasa, 11 Januari 2022 – 12:57 WIB
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa pemerkosa 13 santriwatinya di Bandung, Hery Wirawan dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. 

Selain itu, Herry juga diberikan hukuman tambahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berupa kebiri kimia. 

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asep N Mulyana seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). 

Sidang tuntutan itu digelar secara tertutup dan Herry sendiri didatangkan langsung di ruang sidang. 

Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. 

"Identitas terdakwa disebarkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwatinya di Bandung. Atas perbuatannya, sebagian korban hamil dan ada yang melahirkan.

Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

Selain hukuman mati, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan juga dituntut dengan hukuman kebiri kimia.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News