Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Respon Kuasa Hukum

Selasa, 11 Januari 2022 – 21:02 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Respon Kuasa Hukum - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan, Ira Mambo, ditemui dalam salah satu agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia. 

Terdakwa Herry Wirawan akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan atau pleidoi.

"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa menanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo dikonfirmasi, Selasa (11/1).

Ira menuturkan, pledoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan 20 Januari 2022. 

Menurutnya, pleidoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa. 

Pleidoi yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ujarnya. 

Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Bandung. 

Jaksa menuntut pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia. Begini kata kuasa hukum
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News