Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Respon Kuasa Hukum
![Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Respon Kuasa Hukum - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/11/kuasa-hukum-terdakwa-pemerkosa-santriwati-herry-wirawan-ira-ljhw.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia.
Terdakwa Herry Wirawan akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan atau pleidoi.
"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa menanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo dikonfirmasi, Selasa (11/1).
Ira menuturkan, pledoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan 20 Januari 2022.
Menurutnya, pleidoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa.
Pleidoi yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ujarnya.
Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Bandung.
Jaksa menuntut pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia. Begini kata kuasa hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News