Jaksa Minta Ponpes Milik Herry Wirawan Dibubarkan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan sejumlah pondok pesantren (ponpes) yang dimiliki terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan tuntutan itu menuntut Herry Wirawan dengan lima tuntutan, salah satunya pembubaran ponpes.
Ponpes yang dimaksud di antaranya Yayasan Manarul Huda Parakansaat dan Madani Boarding School Pondok Pesantren Madani.
"Meminta kepada hakim (untuk) membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakansaat dan Madani Boarding School Pondok Pesantren Madani," kata Asep seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).
Lebih lanjut, jaksa juga meminta untuk dirampas harta kekayaan terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan.
"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan mau pun pondok pesantren. Kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara," jelasnya.
Nantinya, uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi yang dilahirkan pada kroban.
Pihaknya juga meminta untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor terdakwa untuk dilelang.
Dalam sidang tuntutan pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, jaksa meminta hakim membubarkan ponpes milik terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News