Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Ini Sesuai Harapan
Selasa, 11 Januari 2022 – 21:07 WIB
Seperti diketahui, atas perbuatannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D.
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr27/jpnn)
Komnas PA menanggapi tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU kepada terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan. Begini penjelasannya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News