Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Ini Sesuai Harapan

Selasa, 11 Januari 2022 – 21:07 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Ini Sesuai Harapan  - JPNN.com Jabar
Dewan Pembina Komnas PA Bimasena seusai sidang lanjutan di Pengadian Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Seperti diketahui, atas perbuatannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D. 

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr27/jpnn)

Komnas PA menanggapi tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU kepada terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan. Begini penjelasannya

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News