Sebegini Nilai yang Harus Dibayar Herry Wirawan, Jumlahnya Fantastis

Selasa, 11 Januari 2022 – 16:08 WIB
Sebegini Nilai yang Harus Dibayar Herry Wirawan, Jumlahnya Fantastis - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan tambahan pidana berupa kebiri kimia.  

Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan nominal hampir Rp 1 miliar.  

Nominal itu berupa hukuman pidana Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331 juta.  

"Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).  

Biaya restitusi yang harus dibayar terdakwa Herry Wirawan, sebelumnya sudah disampaikan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Anak (LPSK) pada sidang lanjutan di pekan kemarin.  

Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Bandung.  

Dia tega melakukan tindakan bejat tersebut terhitung sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2021.  

Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D.  

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan juga dituntut pidana denda, nilainya fantastis.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News