Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Dakwaan itu dinilai Jaksa sebanding atas perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan kepada para santriwati.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).
Pada pembacaan tuntutan, Herry Wirawan didatangkan langsung ke ruang sidang.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep seusai persidangan.
Menurut Asep, hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan, sesuai dengan perbuatannya, yakni memerkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ujarnya.
Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Lihat Ekspresinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News