Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022 – 12:42 WIB
Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, hingga menyebabkan hamil dan melahirkan. 

Herry Wirawan melakukan tindakan bejat itu terhitung sejak tahun 2016 hingga awal 2021. (mcr27/jpnn)

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Lihat Ekspresinya

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News