Polda Jabar Terima Surat Penangguhan Penahanan Bahar Smith
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sudah menerima surat penangguhan penahanan Bahar Smith yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka penyebaran berita hoaks tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan surat penangguhan penahanan Bahar Smith terdiri atas dua rangkap.
Surat itu berupa jaminan dari pengaju berinisial A dan surat dari tim kuasa hukum.
"Jadi kami sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya siang ini," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (5/1).
Ibrahim menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan surat penangguhan tersebut kepada pihak penyidik untuk kemudian dilakukan pertimbangan.
Katanya, bila melihat dari proses perkara yang menjerat Bahar Smith, dibutuhkan kelengkapan administrasi dan kebutuhan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Otomatis kami berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas-berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," jelasnya.
Oleh karena itu, Ibrahim menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah surat penangguhan Bahar Smith disetujui atau ditolak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan surat penangguhan penahanan Bahar Smith sudah diterima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News