Polisi Ungkap Alasan Tidak Mempublikasikan Materi Ceramah yang Menjerat Bahar Smith
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, penyidik belum bisa memaparkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith karena pertimbangan aspek Pro Justitia atau demi hukum.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan Pro Justitia, nah jadi memang kami tidak publikasi karena sifatnya Pro Justitia, dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/1).
Ibrahim menjelaskan, kronologis peristiwa ujaran hoaks itu diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
"Dari video itu dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," ucap Ibrahim.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan pengusutan kasus itu kemudian dilakukan oleh Polda Jabar karena lokasi ceramah tersebut berada di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam pada Senin (3/1).
Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan alasan penyidik tidak mempublikasikan isi materi ceramah yang menjerat Bahar Smith.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News