Kejari Mendorong Pemkot Depok Memastikan Pemulihan Korban Pencabulan Beji Terpenuhi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait penanganan hak-hak pemulihan sepuluh korban pencabulan salah seorang guru mengaji di Beji Depok.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan pihak kejaksaan menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MMS (52), dengan membentuk tim jaksa peneliti dan diketuai langsung oleh Kajari Depok Sri Kuncoro.
“Sehingga bukan hanya melakukan proses pemidanan saja, tetapi kami optimalkan juga dalam pemulihan hak-hak korban,” ucap Andi Rio.
Tidak hanya itu, Andi juga menjelaskan melalui Seksi Intelejen telah berkordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk dapat berkolaborasi bersama melakukan terobosan dan memberikan masukan yang tepat demi mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak atau pelaku anak.
“Kami akan ajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat melihat statistik data kriminal yang ada di Kejari Depok,” tuturnya.
Pihaknya juga akan menggandeng semua pihak untuk mengkaji dari sisi kriminologi, sehingga nantinya akan terlihat faktor eksetrnal dan internal yang menyebabkan tindak pidana dengan pelaku anak dan korban anak di Kota Depok.
Dengan kajian dari sisi krimininologi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengetahui penyebab tindak pidana dengan korban anak dan pelaku anak, berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabakan berdasarkan keilmuan.
“Sehingga, Pemkot Depok dapat membuat kebijakan program yang tepat dalam upaya menjadikan Depok sebagai Kota Layak Anak, karena ini semua tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Kejari akan lakukan koordinasi dengan Pempok Depok untuk memastikan pemulihan dan hak-hak korban pencabulan guru ngaji di Beji terpenuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News