Kejari Mendorong Pemkot Depok Memastikan Pemulihan Korban Pencabulan Beji Terpenuhi
Sabtu, 01 Januari 2022 – 17:50 WIB
Perlu diketahui, kini berkas perkara tersangka MMS (52) yang disangkakan melakukan pencabulan di tempatnya mengajar mengaji di Kecamatan Beji, Kota Depok terhadap 10 muridnya dikirim kembali oleh jaksa peneliti kepada penyidikan Polres Metro Depok pada, Kamis 30 Desember 2021.
“Berkas telah kami kirim kembali ke penyidik beserta petunjuk untuk dilengkapi karena ada kekurangan formil dan materil,” kata Andi Rio. (mcr19/jpnn)
Kejari akan lakukan koordinasi dengan Pempok Depok untuk memastikan pemulihan dan hak-hak korban pencabulan guru ngaji di Beji terpenuhi
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News