Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Selama 2021, Nilainya Mencapai Triliunan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemusnahan barang bukti dari 590 pengungkapan perkara, selama tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, tugas pokok jaksa selain melakukan penuntutan, juga melaksanakan putusan pengadilan, seperti eksekusi.
"Jadi hari ini kami melaksanakan eksekusi terkait dengan barang bukti yang putusan pengadilannya adalah dirampas untuk dimusnahkan," ucap Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (30/8).
Kuncoro menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, ganja seberat 26 kg, sabu-sabu 2 kg, obat-obatan jenis tramadol 812 butir, extacy 2.300 butir, dan 5 buah senjata api beserta peluru.
"Ada pula 53 senjata tajam, yang terdiri dari 22 celurit, 5 golok, 12 pisau, 6 linggis, 1 parang, 2 gergaji, 4 pedang, dan stik golf," ujarnya.
Selain narkoba dan senjata tajam, dalam kegiatan tersebut ada pula uang palsu yang dimusnahkan.
Uang palsu tersebut terdiri dari 328 lembar pecahan 100 USD, uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303 lembar.
"Kemudian Dolar Brunei pecahan 1.000.000 Euro sebanyak 71 lembar, Euro pecahan 100.000 sebanyak 390 lembar, dan ada pula barang bukti lainnya yg telah dimusnahkan," tutur Kuncoro.
Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemusnahan barang bukti dari 590 perkara yang ditangani selama 2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News