Lebih Berat Dari Tuntutan, Pembunuh TNI Depok Divonis 17 Tahun Bui

Kamis, 30 Desember 2021 – 22:36 WIB
Lebih Berat Dari Tuntutan, Pembunuh TNI Depok Divonis 17 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Sidang putusan perkara pembunuhan TNI Sertu Yorhan Lopo, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Depok, Kamis (30/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 17 tahun 6 bulan kepada Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) dalam perkara pembunuhan TNI Sertu Yorhan Lopo.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat mengatakan terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

“Terdakwa Ivan dikenakan pidana penjara selama 17 tahun 6 bulan,” ucapnya di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Depok, Kamis (30/12) sore.

Iqbal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni menghilangkan nyawa korban Sertu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif.

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban luka.

“Serta terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan atas perbuatannya,” tutur Iqbal.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dalam persidangan menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim.

Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) divonis 17 tahun penjara dalam perkara pembunuhan TNI Sertu Yorhan Lopo
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News