Kejati Jabar Angkat Bicara, Soal Pengajuan Banding Keluarga Korban Terkait Vonis Herry Wirawan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Keluarga korban mendesak jaksa mengajukan banding, atas vonis seumur hidup Herry Wirawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Mereka juga meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mempertimbangkan permohonan banding itu.
Kajati Jabar Asep N Mulyana melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan, pihaknya menerima segala masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait vonis Herry Wirawan.
"Semua aspirasi dari masyarakat akan menjadi masukan buat kami, dan tentunya ini menjadi semangat bagi kami untuk bagaimana kami menegakan keadilan," kata Dodi saat dikonfirmasi, pada Minggu (20/2).
Dodi menuturkan, desakan untuk Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding tersebut akan dipertimbangkan oleh tim Jaksa.
Namun, sejauh ini belum ada keputusan sikap atas putusan hakim tersebut.
"Itu menjadi pertimbangan dari tim JPU Kejati Jabar, mengapresiasi keputusan hakim dan apa yang disampaikan masyarakat," terangnya.
Menurut Dodi, saat ini tim Jaksa tengah berkoordinasi dan mengkaji terkait langkah yang akan diambil.
Begini komentar Kejati Jawa Barat, soal desakan keluarga korban yang meminta jaksa melakukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News