Dua Pejabat Pemkot Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Damkar

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua pejabat pemerintahan di lingkungan Kota Depok sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," ucap Kajari Depok Sri Kuncoro dalam konferensi pres, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (30/12).
Dua tersangka tersebut ditetapkan dari dua klaster perkara dalam korupsi di Damkar Depok.
Sri Kuncoro menuturkan, klaster pertama yakni terkait dengan perkara korupsi belanja seragam PDL (pakaian dinas lapangan) dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018.
"Dalam perkara ini yang menjadi tersangka yaitu AS. Pada saat kejadian yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa atau sebagai Sekretaris Dinas Damkar," bebernya.
Kuncoro menyebut, adapun estimasi kerugian dalam perkara ini kurang lebih Rp 250 juta. Dalam perkara ini, tersangka AS dikenakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 KUHP.
"Dalam waktu dekat mungkin akan ada penambahan tersangka, karena kami sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini," tuturnya.
Klaster kedua, lanjut Kuncoro, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Damkar tahun anggaran 2016-2020.
Kejari Depok menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Dinas Damkar, keduanya merupakan pejabat di permerintahan dengan inisial AS dan A
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News