Lebih Berat Dari Tuntutan, Pembunuh TNI Depok Divonis 17 Tahun Bui
“Karena pertimbangan pada tuntutan kami dalam hal memberatkan, seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” tuturnya.
Pasal yang dijatuhkan pun sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu kesatu primair Pasal 338 KUHP dan kedua Passal 351 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, penusukan terhadap anggota TNI Sertu Yorhan Lopo terjadi di Kawasan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu malam tanggal 22 September 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Metro Depok menangkap pelaku bernama Ivan Victor Dethan (28), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Selanjutnya, JPU menuntut 14 tahun penjara bagi terdakwa Ivan Victor Dethan (28), karena diduga telah melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo. (mcr19/jpnn)
Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) divonis 17 tahun penjara dalam perkara pembunuhan TNI Sertu Yorhan Lopo
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News