Dua Pejabat Pemkot Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Damkar
"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial A, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian dari pemotongan gaji 2016-2020 sekitar 1,1 Miliar," terang Sri Kuncoro.
Sehingga, tersangka A dikenakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, perkara korupsi Damkar ini sempat viral lantaran salah satu anggota Damkar Sandi Butar-Butar menghebohkan jagat maya pada akhir Maret 2021, dengan membeberkan kasus korupsi Damkar.
Sebelum menetapkan tersangka, sembilan bulan Kejari Depok melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa oleh Kejari, mulai dari pejabat pemerintahan hingga anggota Damkar. (mcr19/jpnn)
Kejari Depok menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Dinas Damkar, keduanya merupakan pejabat di permerintahan dengan inisial AS dan A
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News