Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Selama 2021, Nilainya Mencapai Triliunan
Kamis, 30 Desember 2021 – 15:17 WIB
Kuncoro menambahkan, dari 590 perkara yang ditangani selama 2021, jika dikalkulasikan maka nilai barang bukti tersebut diklaim memiliki nilai jual triliunan rupiah.
Namun, Kuncoro tidak dapat menyebutkan nominal pasti dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan. Menurutnya memang tidak ada pembanding untuk nominal.
"Kami tidak tahu harga pembanding untuk sabu-sabu, ganja dan yang lainnya. Yang jelas, dari uang palsu saja bisa mencapai triliunan," kata Sri Kuncoro. (mcr19/jpnn)
Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemusnahan barang bukti dari 590 perkara yang ditangani selama 2021
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News