Forkopimda Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah dari 72 Perkara

Kamis, 06 Juni 2024 – 08:00 WIB
Forkopimda Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah dari 72 Perkara - JPNN.com Jabar
Forkopimda Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba dan obat keras terbasa senilai ratusan juta di halaman kantor Kejari Kota Sukabumi. ANTARA/Aditya Rohman

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

"Barang bukti narkoba dan obat keras terbatas (OKT) yang dimusnahkan ini berasal dari 72 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap " kata Kajari Kota Sukabumi, Setyowati.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu sebanyak 236 gram dan ganja kering 2,6 kilogram.

Kemudian obat keras terbatas Tramadol sebanyak 55.523 butir, Riklona 283 butir, Hexymer 87 ribu butir, Atarax Alprazholam 1 mg sebanyak 649 butir, Merlopam Lorazepam 158 butir , Esilgan 24 butir.

Tidak hanya barang bukti narkoba dan obat keras terbatas yang dimusnahkan, pihaknya juga memusnahkan 25 unit telepon seluler dan 14 unit timbangan digital.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024 terhitung dari Januari hingga Mei

Terpidana kasus narkoba dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara untuk kasus peredaran obat keras terbatas pelaku dijerat dengan UURI Nomor 36/2009 tentang kesehatan di mana para pelaku atau pengedar rata-rata divonis kurungan penjara di atas empat tahun.

Menurut Setyowati kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas di Kota Sukabumi sudah sangat memprihatinkan bahkan kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Forkopimda Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News