Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara

Minggu, 25 Februari 2024 – 15:20 WIB
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara - JPNN.com Jabar
Kajari Depok, Silvia Desty bersama Kapolres dan Dandim saat melakukan pemusnahan barang bukti. Foto : Source for JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Depok, Silvia Desty mengatakan, barang bukti yang dinusnahkan berasal dari 183 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Juli hingga Desember 2023.

Barang bukti tersebut meliputi, obat-obatan terlarang, seperti ganja, sabu-sabu, ekstasi, minuman beralkohol, hingga senjata tajam.

“Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan,” ucap Silvia dikutip Minggu (25/2).

“Barang bukti ini berasal dari 183 perkara yang diputuskan tahun lalu," sambungnya.

Silvia menuturkan, dari ratusan perkara yang ditangani, kasus narkotika merupakan tindak pidana tertinggi.

“Kemudian, disusul dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkara penipuan, penggelapan dan senjata tajam,” tuturnya. (mcr19/jpnn)

Kejaksaan Negeri Depok lakukan pemusnahan barang bukti dari 183 perkara pidana, yang diputuskan selama Juli hingga Desember 2023

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News