Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Depok, Silvia Desty mengatakan, barang bukti yang dinusnahkan berasal dari 183 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Juli hingga Desember 2023.
Barang bukti tersebut meliputi, obat-obatan terlarang, seperti ganja, sabu-sabu, ekstasi, minuman beralkohol, hingga senjata tajam.
“Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan,” ucap Silvia dikutip Minggu (25/2).
“Barang bukti ini berasal dari 183 perkara yang diputuskan tahun lalu," sambungnya.
Silvia menuturkan, dari ratusan perkara yang ditangani, kasus narkotika merupakan tindak pidana tertinggi.
Baca Juga:
“Kemudian, disusul dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkara penipuan, penggelapan dan senjata tajam,” tuturnya. (mcr19/jpnn)
Kejaksaan Negeri Depok lakukan pemusnahan barang bukti dari 183 perkara pidana, yang diputuskan selama Juli hingga Desember 2023
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News