Komnas PA Apresiasi Kajati Jabar Tangani Langsung Kasus Herry Wirawan

Rabu, 22 Desember 2021 – 10:33 WIB
Komnas PA Apresiasi Kajati Jabar Tangani Langsung Kasus Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bimasena, usai mendampingi saksi korban dalam sidang lanjutan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Riau Bandung, Selasa (21/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) dalam kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.

Diketahui, Kajati Jabar Asep N Mulyana turun tangan dalam kasus tersebut dan berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perisidangan.

"Kami mengapresiasi JPU langsung turun ke persidangan untuk mengetahui fakta persidangan yang sebenar-benarnya sehingga nanti ke depan akan menerapkan pasal termasuk apa yang diharap sama masyarakat," ucap Dewan Pembina Komnas PA Bimasena seusai mendampingin saksi korban dalam sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12).

Bimasena menilai kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan menjadi atensi nasional, termasuk Presiden Joko Widodo. Artinya, sudah sejatinya Kajati Jabar turun langsung dalam mengawal kasus ini.

"Kejadian ini menjadi atensi nasional, termasuk pak presiden melalui ibu Menteri PPA menyampaikan pesan dan ini bukan intervensi tetapi adalah pesan-pesan penting yang harus dilakukan," ujarnya.

Terkait hukuman yang pantas diberikan bagi terdakwa Herry Wirawan. Bimasena menyebutkan, perbuatan Herry Wirawan telah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri.

Syarat yang dimaksud Bima Sena merujuk pada pasal 81 ayat 5 UU nomor 17 tahun 2O06, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2OO2, Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.

"Syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya. Tapi kita lihat fakta persidangannya. Sekarangkan maunya langsung hukuman mati, atau kebiri. Kita lihat fakta persidangan," kata Bimasena.

Dalam sidang lanjutan Herry Wirawan, kepala Kajati Jabar langsung bertindak sebagai JPU. Ini tanggapan Komnas PA
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News