Bikin Kaget, Program Pemerintah Ini Jadi Salah Satu Sumber Dana Herry Wirawan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana mengaku mencecar terdakwa Herry Wirawan, pada sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12).
Asep yang hadir dalam persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanyakan perihal asal muasal dana bantuan yang kerap diterima terdakwa Herry Wirawan.
Terungkap, salah satu dana bantuan yang dimanfaatkan terdakwa yaitu melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Jadi (bantuannya) ada dalam bentuk KIP program Indonesia Pintar dan bansos lainnya," kata Asep seusai persidangan.
Asep menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan Herry Wirawan mengajukan bantuan atas nama santri di pesantren miliknya.
Kemudian, dana yang didapatkan dicairkan melalui rekening yang dimiliki oleh santri.
Setelah dana masuk ke rekening santrinya, selanjutnya Herry Wirawan mengambil dana bantuan tersebut. Namun, Asep tidak merincikan lebih lanjut nominal yang diambil terdakwa.
"Jadi yang bersangkutan itu mengajukan atas nama anak-anak (santriwati), lalu anak-anak itu menerima bansok dan (uangnya) ditarik oleh yang bersangkutan untuk digunakan kepentingan pribadi," kata Asep.
Pada sidang lanjutan Herry Wirawan, jaksa mengungkap fakta lain di luar kasus pencabulan. Apa itu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News