Kejati Jabar Angkat Bicara, Soal Pengajuan Banding Keluarga Korban Terkait Vonis Herry Wirawan
"Saat ini, kami tengah berkoordinasi dan mengkaji terkait langkah apa yang akan diambil sebagai upaya hukum. Nanti keputusannya akan kami sampaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan," sambungnya.
Sebelumnya, predator seksual asal Bandung, Herry Wirawan lolos dari jeratan hukuman mati, pascavonis hakim yang dibacakan Selasa (15/2) lalu.
Herry divonis hukuman seumur hidup tanpa tambahan hukuman lain. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Herry dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
Keluarga korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan mendesak jaksa untuk mengajukan banding supaya Herry dikenai hukuman pidana mati.
Pasalnya keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dianggap tak adil bagi para korban.
"Kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata kuasa hukum korban Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Yudi menuturkan, hukuman mati merupakan harapan dari para korban, terlebih mereka harus menanggung trauma mendalam atas perbuatan mantan gurunya tersebut.
Selain itu, dia dan keluarga korban menilai hukuman pidana mati pantas diberikan kepada Herry Wirawan.
Begini komentar Kejati Jawa Barat, soal desakan keluarga korban yang meminta jaksa melakukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News