Herry Wirawan Lolos Pidana Mati, Ini Respons Keluarga Korban

Rabu, 16 Februari 2022 – 11:45 WIB
Herry Wirawan Lolos Pidana Mati, Ini Respons Keluarga Korban - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Predator seksual belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan lolos dari tuntutan pidana mati, pascamajelis hakim memberikan vonis pidana seumur hidup. 

Keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka. 

"Kami termasuk keluarga korban kecewa ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," kata Kuasa Hukum para korban, Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2). 

Yudi menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Herry sudah cocok untuk diberikan hukuman mati.

Terlebih dampaknya meninggalkan trauma besar atas perhatian Herry kepada para korban. 

"Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya, karena kalau dilihat dari beban psikis korban terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu," ujarnya. 

Dengan putusan seumur hidup, Yudi menilai Herry Wirawan masih bisa bernapas lega, bahkan hidup dia pun dibiayai oleh negara. 

"Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," tuturnya. 

Pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis pidana seumur hidup. Keluarga korban geram dan kecewa.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News