KemenPPPA Ogah-ogahan Tanggung Restitusi, Begini Kata Penasihat Hukum Santriwati
Rabu, 16 Februari 2022 – 15:14 WIB

Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Pernyataan itu diungkapkan hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo dalam pembacaan surat putusan Herry Wirawan di PN Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 13 orang anak korban sejumlah Rp 331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ucap Yohanes saat membacakan putusan. (mcr27/jpnn)
KemenPPPA Ogah-ogahan Tanggung Restitusi korban Herry Wirawan, Begini Kata Penasihat Hukum Santriwati.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News