Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Ini Respons Penasinat Hukumnya

Selasa, 15 Februari 2022 – 17:57 WIB
Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Ini Respons Penasinat Hukumnya - JPNN.com Jabar
kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (20/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis.

Vonis dibacakan langsung oleh hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman. 

Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang. Selama mendengarkan vonis dari majelis hakim, Herry tampak tertunduk lesu. 

Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa. 

Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim memvonis terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup. Begini tanggapan kuasa hukum Herry Wirawan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News