Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup
Selasa, 15 Februari 2022 – 12:50 WIB

Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim memvonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dengan pidana seumur hidup.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News