Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara!
Selasa, 28 Maret 2023 – 15:00 WIB
Hakim Vici juga menilai terakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu, kondisi kejiwaan terdakwa dipastikan tidak mengalami kelainan.
“Tidak menemukan kelainan selama persidangan dapata menjawab pertanyaan persidangan,” ucapnya.
Selain itu, untuk vonis hukuman mati merupakan pilihan terakhir dalam memutuskan sebuah kasus. (mcr27/jpnn)
Terdakwa pembunuh purnawirawan TNI Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bale Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News