Predator Seksual Emon Bebas dari Lapas, Kemenkumham Jabar Ungkap Alasannya

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Andri Sobari alias Emon, predator seksual asal Sukabumi yang ditahan di Lapas Kelas I Cirebon sudah bebas sejak tanggal 23 Februari 2023.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, selama menjalani masa tahanan di Lapas Cirebon, Emon berperilaku baik.
Maka dari itu, Pembebasan Bersyarat (PB) tak akan diberikan kepada Emon berperilaku tidak baik.
“Saya yakin (berkelakuan baik). Kenapa yang bersangkutan diberi kesempatan PB? Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan PB adalah berkelakuan baik,” katanya dikonfirmasi, Jumat (24/3).
“Artinya, kalau dia enggak berkelakuan baik secara otomatis enggak bisa diberikan haknya, baik itu PB kemudian remisi, itu salah satu persyaratannya kan berkelakuan baik,” sambungnya.
Kusnali menambahkan, meski sudah mendapatkan PB, Emon masih harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tak disebutkan secara rinci sampai kapa yang bersangkutan menjalani wajib lapor.
Baca Juga:
“Nanti kami lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan,” ucapnya.
Sebelumnya, Emon adalah pelaku sodomi terhadap ratusan anak di Sukabumi pada 2014 lalu. Dia akhirnya bebas dari Lapas Kelas I Cirebon pada Februari 2023 setelah dihukum selama 9 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Kemenkumham Jabar beri penjelasan ihwal bebasnya Andri Sobari alias Emon, predator seksual yang sudah bebas.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News