Kasus Jual Beli KSP Intidana, Yosep Parera Ungkap Ada Pertemuan Dubes Korsel dengan Pimpinan MA
“Apa dan profesi Dadan?,” tanya jaksa.
“Profesi pada saat itu, bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengacara,” jawab Yosep.
Yosep juga mengaku jika dirinya sempat menceritakan soal pengkondisian perkara Heryanto Tanaka di MA kepada Dadan.
“Pak Tanaka tidak cerita, saya cerita saya urus melalui Desy. Dia bekerja dengan orang dalamnya,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan lain, untuk Tanaka telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Theodorus Yosep Parera mengungkapkan ada pertemuan Dubes Korsel dengan pimpinan MA dalam perkara jual beli KSP Intidana.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News