Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Herry Wirawan Bakal Mengajukan PK
Sebelumnya, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan dikoreksi masa hukumannya menjadi pidana mati.
Pihak Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi ditolak.
Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang menjadi korban kejahatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat ada delapan santri hamil dan sembilan bayi yang dilahirkan.
Ironisnya, ada seorang santriwati yang melahirkan hingga dua kali. (mcr27/jpnn)
Herry Wirawan bakal mengajukan PK pascapengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News