Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Herry Wirawan Bakal Mengajukan PK

Kamis, 23 Februari 2023 – 17:40 WIB
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Herry Wirawan Bakal Mengajukan PK - JPNN.com Jabar
Dokumentasi - Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan dikoreksi masa hukumannya menjadi pidana mati.

Pihak Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi ditolak.

Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang menjadi korban kejahatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat ada delapan santri hamil dan sembilan bayi yang dilahirkan.

Ironisnya, ada seorang santriwati yang melahirkan hingga dua kali. (mcr27/jpnn)

Herry Wirawan bakal mengajukan PK pascapengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News