Herry Wirawan Tetap Diputus Mati, Menteri Bintang Pastikan Perlindungan dan Hak Korban

Senin, 09 Januari 2023 – 17:45 WIB
Herry Wirawan Tetap Diputus Mati, Menteri Bintang Pastikan Perlindungan dan Hak Korban - JPNN.com Jabar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Darmawati seusai rapat koordinasi putusan mati dengan terdakwa Herry Wirawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (9/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Darmawati mulai membahas kelanjutan putusan mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan.

Pembahasan ini pasca pengajuan kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Menteri Bintang melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Di antaranya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Layanan Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK). 

Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (9/1).

Bintang menyampaikan, Kementerian PPPA berterima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pihak yang ikut mengawal kasus ini.

“Pada pagi hari ini kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan) ini dan tentu hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan yang difasilitasi oleh Bapak Kajati Jabar,” katanya seusai rakor.

Menurutnya, dalam rakor ini mereka fokus pada keberlangsungan hidup korban dan anak-anak yang dilahirkan korban.

Diketahui, dalam kasus ini Herry Wirawan mencabuli 13 santriwatinya hingga hamil. Dari pencabulan itu, lahir 9 bayi.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga melakukan rapat koordinasi bersama dengan Pemprov dan Kejati Jabar ihwal putusan mati Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News