Terbukti TPPU, Doni Salmanan Dimiskinkan

Rabu, 22 Februari 2023 – 13:25 WIB
Terbukti TPPU, Doni Salmanan Dimiskinkan - JPNN.com Jabar
Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan ditemui di Kantor PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Rabu (22/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Sebelumnya, dalam putusan PT Bandung, Doni Salmanan dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain, tetapi terkait dengan kejahatan tindak pidana informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Doni atau lebih dikenal sebagai Crazy Rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.

Keuntungan tersebut, diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang. (mcr27/jpnn)

Aset Doni Salmanan dirampas untuk negara setelah terbukti melakukan TPPU oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News