Terbukti TPPU, Doni Salmanan Dimiskinkan
Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Sebelumnya, dalam putusan PT Bandung, Doni Salmanan dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain, tetapi terkait dengan kejahatan tindak pidana informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Doni atau lebih dikenal sebagai Crazy Rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.
Keuntungan tersebut, diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang. (mcr27/jpnn)
Aset Doni Salmanan dirampas untuk negara setelah terbukti melakukan TPPU oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News