Tak Hanya Hakim Agung Sudrajad, Heryanto Tanaka Juga Suap Hakim Gazalba Saleh
Hal itu sebagaimana dakwaan lain utnuk terdakwa Heryanto Tanaka, yang di mana bersama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno juga diberikan suap uang sejumlah SGD 110.000 kepada Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, serta Prasetio Nugroho.
Suap itu dilakukan dengan maksud mempengaruhi Gazalba Saleh selaku hakim agung yang memeriksa agar mengabulkan kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
“Betul, dalam dakwaan kami kumulatif alternatif dalam dakwaan tersebut terdapat rangkaian beberapa fakta terkait pengurusan kasus perdata dan pidana,” tuturnya.
Seusai sidang, kuasa hukum Heryanto Tanaka, Andreas Sinambela mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi karena dakwaan yang dilayangkan JPU sudah jelas.
“Kami rasa dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan KUHP, jelas, cermat, dan sesuai ketentuan hukum, biar kami langsung ke pokok perkara dan proses pembuktian, nanti kami ikuti persidangan ya,” ucapnya.
Para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan lain, untuk Tanaka telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
PN Tipikor Bandung menggelar sidang dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News