MA Perberat Vonis Koruptor Eks Ketua Kadin Jabar Jadi 6 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mahkamah Agung memperberat vonis eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Vonis Tatan diperberat menjadi 6 tahun penjara, dari yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan.
“Totak terdakwa, tolak perbaikan JPU (dengan) pidana 6 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim Suhadi dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/2).
Selain itu, Tatan juga diwajibkan untuk mengganti rugi Rp 861.728.159 dengan subsider 2 tahun penjaara.
Adapun, terdakwa Tatan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Yang bersangkutan juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pekara ini, Tatan dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 30 Jol Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut dengan 4 tahun penjara.
Tak puas dengan vonis hakim PN Bandung, Tatan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Mahkamah Agung memperberat vonis terdakwa korupsi eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana menjadi 6 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News