MA Perberat Vonis Koruptor Eks Ketua Kadin Jabar Jadi 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini diketahui Kadin Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jawa Barat di tahun 2019.
Dalam perjalanannya, dana hibah itu digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar untuk mempromosikan UMKM.
Kendati demikian, hakim menyatakan Tatan tak menikmati keuntungan materil dana hibah itu. Terdakwa justru menikmati keuntungan inmateril berupa misi menyelesaikan visinya sebagai Ketua Kadin Jabar.
“Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan inmateril selaku Ketua Kadin Jabar dalam memperoleh dana hibah sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar,” tutur hakim.
Sementara itu, hakim juga mengungkap nilai kerugian negara perkara ini sebesar Rp 368 juta lebih.
Atas putusan hakim tersebut, jaksa mengajukan pikir-pikir. Jaksa menganalisa putusan dari hakim itu.
“Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan,” ucap JPU Gani. (mcr27/jpnn)
Mahkamah Agung memperberat vonis terdakwa korupsi eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana menjadi 6 tahun penjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News