10 Terdakwa Diputus Bersalah, Uang-Aset Hasil Robot Trading DNA Pro Dikembalikan ke Korban
Selasa, 31 Januari 2023 – 21:40 WIB

Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
Rian mengungkapkan uang yang akan dirampas dan dikembalikan kepada para korban senilai Rp 120 miliar.
Sementara aset yang dirampas terdiri dari berbagai barang mewah, seperti mobil jenis Alphard, Ferrari, hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.
"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim memutuskan uang hingga aset hasil kejahatan robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News