10 Terdakwa Diputus Bersalah, Uang-Aset Hasil Robot Trading DNA Pro Dikembalikan ke Korban

Selasa, 31 Januari 2023 – 21:40 WIB
10 Terdakwa Diputus Bersalah, Uang-Aset Hasil Robot Trading DNA Pro Dikembalikan ke Korban - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Rian mengungkapkan uang yang akan dirampas dan dikembalikan kepada para korban senilai Rp 120 miliar.

Sementara aset yang dirampas terdiri dari berbagai barang mewah, seperti mobil jenis Alphard, Ferrari, hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.

"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim memutuskan uang hingga aset hasil kejahatan robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News