10 Terdakwa Diputus Bersalah, Uang-Aset Hasil Robot Trading DNA Pro Dikembalikan ke Korban

Selasa, 31 Januari 2023 – 21:40 WIB
10 Terdakwa Diputus Bersalah, Uang-Aset Hasil Robot Trading DNA Pro Dikembalikan ke Korban - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk mengembalikan uang hingga aset hasil kejahatan robot trading DNA Pro kepada para korban.

Adapun dalam kasus ini, hakim memvonis 10 terdakwa dengan pidana kurungan 2 hingga 4 tahun.

"Nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) kepada korban," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Selasa (31/1).

Hera mengungkapkan aset hasil kejahatan terdakwa lebih dulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya, hasil dari lelang aset dibagikan kepada para korban secara proporsional melalui asosiasi.

"Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan," tuturnya.

Ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum korban Rian Firmansyah menilai putusan yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan keinginan korban yang menginginkan agar aset terdakwa dirampas.

"Intinya, yang penting asetnya kembali. Aset para korban," kata Rian yang mendampingi sekitar 250 orang korban DNA Pro di seluruh Indonesia.

Majelis hakim memutuskan uang hingga aset hasil kejahatan robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News