Irfan Suryanagara Berikan Keterangan Soal Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis SPBU
“Maka dalam kata lain itu utang?,” tanya hakim lagi.
“Iya, Rp 12,5 miliar,” ungkap Irfan.
Begitupun dengan pembelian SPBU di Cirebon dan Pelabuhan Ratu, Irfan mengaku bahwa tak ada pembicaraan soal keuntungan dan bisnis dengan Stelly.
“Di sini (Keterangan Stelly) saudara bilang kalau mau untung harus ada lima SPBU dong, pernah enggak bilang gitu?, tanya Hakim Dwi.
“Tidak pernah,” jawab terdakwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Raditya menyatakan kliennya tak pernah meminta kepada Stelly untuk berbisnis SPBU tetapi hanya meminta dana talang.
“Pak Irfan meminta tolong talangin dulu, beliin pom bensin,” ucap Raditya ditemui seusai sidang.
Didasarkan keterangan yang disampaikan oleh kliennya di sidang, Raditya mengatakan bahwa unsur TPPU semestinya tidak bisa dikenakan sebab pidana Pasalnya belum terbukti.
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjalani sidang pemeriksaan terakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjeratnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News