Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryana Akan Beri Keterangan dalam Sidang

Kuasa hukum terdakwa Rendra Putra mengatakan, pada sidang kali ini pihaknya mendatangkan saski ahli yang diharapkan bisa meringankan kliennya.
Ia menilai, saksi ahli yang didatangkan JPU selama ini terkesan mengulang-ulang dakwaan kliennya.
Selain itu, kehadiran saksi ahli ini pun untuk membahas soal tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang menjerat Irfan.
“Makanya kami menghadirkan saksi ahli dari kami, agar saksi ahli mampu menjelaskan lebih jauh lagi apa yang dimaksud dengan unsur-unsur pidana, TPPU, dan unsur perdata,” kata Rendra seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (9/1). (mcr27/jpnn)
Terdakwa Irfan Suryanagara bakal memberikan keterangannya dalam sidang perkara dugaan penggelapan bisnis SPBU.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News