Irfan Suryanagara Divonis Bebas, Aliansi Mahasiswa Jabar Kecewa
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Aliansi Mahasiswa Jawa Barat mengaku kecewa dengan putusan hakim kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.
Diketahui, Irfan divonis bebas dikarenakan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Hakim juga membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.
"Kami kecewa dengan putusan hakim atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Suryanagara dan istri, yang divonis Bebas oleh Majelis Hakim," ucap perwakilan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat Muhammad Ari, dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (8/2).
Ari menilai, fakta persidangan Hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan JPU terlalu di paksakan adalah sebuah kekeliruan.
"Tanpa membuktikan Hukum secara fakta yuridis serta menganggap saksi korban memberikan uang dengan keadaan sadar, dan tidak ada paksaan jadi tidak dapat di katakan penipuan adala kekeliruan," ujar Ari.
Oleh karena itu, Ari menduga danya intervensi kepada Hakim sehingga mementahkan semua fakta dari JPU, dan hal ini mengakibatkan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat serta beberapa masyarakat yang hadir kecewa.
"Karena tidak hanya kasus ini yang terkesan di konsep curang karena putusan-putusan yang sebelum nya pun seperti ini," tegas Ari.
Pasalnya, kata Ari, putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa irfan suryanegara dipandang tidak adil, karena hakim dalam persidangan dianggap telah mengabaikan fakta persidangan.
Aliansi Mahasiswa Jawa Barat mengaku kecewa dengan putusan bebas kepada Irfan Suryanagara. Mereka Diduga ada intervensi kepada majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News