Kejari Depok Sampaikan Kabar Terbaru Soal Pengembalian Aset First Travel
Sabtu, 07 Januari 2023 – 17:00 WIB
Diketahui, kasus ini berawal saat pemilik First Travel menawarkan paket umrah dengan harga yang terbilang murah, sehingga ratuan ribu masyarakat langsung mendaftar dan menjadi korban penipuan.
Selain itu, pemilik First Travel juga menggunakan uang calon jemaah tersebut untuk membuka berbagai usaha.
Sehingga, pemilik yang juga pasangan suami istri yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. (mcr19/jpnn)
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita sebut, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan lengkap dari MA terkait pengembalian aset First Travel ke jemaah
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News